Program Pesantren Ramah Anak Diperkuat, Kemenag Dorong Pembentukan Satgas Anti Kekerasan

AmanahBareng -- Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan suportif di lembaga pendidikan agama semakin menguat. Isu perlindungan anak dan perempuan di pondok pesantren (ponpes) kini menjadi fokus utama nasional dengan didorongnya percepatan implementasi program Pesantren Ramah Anak dan Perempuan (PRAP).

Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa perlindungan santri adalah prioritas, dan lembaga pendidikan wajib menjamin keamanan serta kesejahteraan seluruh peserta didiknya.

Pembentukan Satgas dan Payung Hukum Diperkuat

Inisiatif utama dalam program PRAP ini adalah penguatan payung hukum dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di setiap ponpes. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari regulasi Kemenag yang bertujuan mengeliminasi segala bentuk perundungan, eksploitasi, dan pelecehan.

"Setiap pesantren harus memiliki mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia. Kami mendorong pembentukan Satgas di tingkat internal pesantren, yang melibatkan pengasuh, santri senior, dan pihak terkait lainnya," ujar perwakilan Kemenag.

Jawa Tengah Jadi Contoh Implementasi Holistik

Di daerah, implementasi PRAP terus digencarkan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang bergerak cepat dalam melaksanakan program ini dengan pendekatan holistik.

Selain mengacu pada panduan Kemenag, Pemprov Jateng juga menerapkan langkah tambahan:

  1. Pelibatan Tenaga Medis: Gubernur telah mengerahkan tim kesehatan, termasuk dokter spesialis, ke ribuan pesantren di wilayahnya untuk memastikan kesehatan fisik dan mental santri terjamin.
  2. Sinergi Daerah: Pembentukan Satgas di daerah melibatkan DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) setempat untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara komprehensif.

Filosofi Syariah: Amanah dan Maslahat

Konsep PRAP sejalan dengan prinsip Fiqh Mu'amalah (hukum sosial) dalam Islam, di mana pendidikan adalah sebuah amanah yang harus dijaga. Pelindungan anak di pesantren berlandaskan pada prinsip menghilangkan dharrar (bahaya) dan mengutamakan maslahat (kemaslahatan umum) bagi peserta didik.

Diharapkan, dengan penguatan program ini, pesantren di seluruh Indonesia tidak hanya mencetak generasi yang berilmu tinggi, tetapi juga menegaskan diri sebagai lembaga yang menjunjung tinggi hak asasi, keadilan, dan menjadi lingkungan belajar yang sepenuhnya aman bagi setiap santri.

Lebih baru Lebih lama