Hukum Jual Beli Online Tuntas: DSN-MUI Pandu Pelaku Dropshipping dan Reseller Agar Terhindar dari Gharar

AmanahBareng -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan kembali pentingnya kejelasan akad (sighat al-'aqd) dalam praktik jual beli online sistem dropshipping dan reseller. Hal ini bertujuan untuk memastikan bisnis online yang kian marak tetap berada dalam koridor syariah, terutama terhindar dari unsur gharar (ketidakjelasan) dan ba'i ma la yamlik (menjual barang yang belum dimiliki).

Reseller: Dinyatakan Sah

Dalam sistem reseller, hukumnya secara umum sah dan halal karena reseller telah melakukan akad jual beli dengan supplier, sehingga barang tersebut secara hukum telah menjadi miliknya (milk al-tam), meskipun fisik barang belum berpindah tangan. Resiko kerugian barang sudah ditanggung oleh reseller, yang merupakan syarat sah dalam berbisnis syariah.

Dropshipping: Diperbolehkan dengan Syarat Ketat

Sementara itu, praktik dropshipping, di mana penjual (dropshipper) tidak memiliki atau menyetok barang, pada dasarnya rentan melanggar larangan menjual barang yang belum dimiliki.

Namun, DSN-MUI (melalui Fatwa No. 145/DSN-MUI/XII/2021) memberikan solusi agar dropshipping dapat dilaksanakan secara syar'i, yaitu melalui skema Akad Salam (pesan barang dengan spesifikasi jelas dan pembayaran di muka) atau Wakalah bil Ujrah (perwakilan dengan upah/fee).

Poin Kunci Agar Dropship Halal:

  1. Kejelasan: Dropshipper wajib memberikan spesifikasi barang dan biaya (termasuk ongkos kirim) secara jelas di awal, untuk menghindari gharar dan tadlis (penipuan).
  2. Kemampuan Menyerahkan Barang: Dropshipper harus memiliki kerjasama yang pasti dengan supplier untuk menjamin barang dapat diserahkan sesuai waktu dan spesifikasi yang disepakati dengan pembeli.
  3. Transparansi Peran: Dropshipper disarankan bertindak sebagai wakil yang diupah (ujrah) untuk mencarikan dan mengurus pengiriman barang, alih-alih sebagai penjual murni.

Ketentuan syariah ini diharapkan dapat memberikan panduan praktis bagi jutaan pelaku usaha online di Indonesia agar bisnis mereka tidak hanya menguntungkan, tetapi juga mendapatkan keberkahan.

(Sumber: Diolah dari Fatwa DSN-MUI dan Kajian Fiqh Mu'amalah Kontemporer)

Lebih baru Lebih lama