Memulihkan Diri Tanpa Mengabaikan Keadilan: Perspektif Islam dan Psikologi dalam Menghadapi Trauma Masa Lalu


Amanah Bareng -- Pembahasan mengenai pemulihan trauma psikologis dan luka emosional masa lalu kini semakin mendapat perhatian luas di tengah masyarakat. Di tengah pandangan umum yang sering membebankan keharusan untuk segera memaafkan, muncul pemahaman kritis yang memisahkan antara proses penyembuhan internal korban dengan pertanggungjawaban moral pihak yang menyakiti.

Dalam kajian psikologi kesehatan mental, upaya mencari bantuan atau sarana pemulihan diposisikan sebagai langkah rasional bagi seseorang untuk melanjutkan hidup. Upaya memulihkan diri ini tidak serta-merta menghapus atau membenarkan tindakan salah yang dilakukan oleh pihak lawan. Pemisahan ini penting agar korban tidak merasa bersalah (guilt trip) saat memfokuskan energi mereka pada pemulihan pribadi.

Dari sudut pandang ajaran Islam, prinsip menjaga kesehatan jiwa (hifdz an-nafs) diposisikan sebagai salah satu prioritas utama. Anjuran untuk berbuat baik dan memaafkan tidak pernah dimaksudkan untuk mengalihkan keadilan, apalagi merusak kesejahteraan emosional individu dari dalam. Ajaran spiritual menetapkan bahwa setiap tindakan penzaliman tetap memiliki konsekuensi pertanggungjawaban di hadapan Tuhan, terlepas dari apakah korban telah memaafkannya atau belum.

"Keadilan dan pemulihan adalah dua jalur yang berjalan sejajar. Proses menyembuhkan luka diri adalah hak pribadi korban, sementara pertanggungjawaban atas perbuatan salah tetap melekat pada pelaku," ungkap seorang pakar konseling keluarga dan kesehatan mental Islam dalam sebuah forum diskusi.

Melalui integrasi pendekatan psikologi dan ajaran spiritual ini, masyarakat diajak untuk melihat batas-batas emosional (boundaries) secara lebih sehat. Memprioritaskan kesehatan mental diri sendiri bukanlah bentuk kelemahan, melainkan langkah krusial untuk menghentikan dampak buruk trauma agar tidak merusak kehidupan di masa depan.

Lebih baru Lebih lama