Bahaya Dangkal Keilmuan: MUI Sulsel Soroti Fenomena Belajar Agama Lewat Konten Video Pendek


Amanah Bareng - Lanskap digital kini menjadi medan utama bagi pencarian informasi, tidak terkecuali dalam pemenuhan kebutuhan spiritual dan pemahaman keagamaan bagi Generasi Z dan milenial. Namun, kemudahan akses tersebut memicu perhatian serius dari kalangan ulama. Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M.Ag., menyoroti adanya tren di mana generasi muda cenderung mengandalkan platform video pendek seperti Instagram Reels dan TikTok sebagai sumber tunggal dalam mempelajari agama Islam.

Kritik ini didasarkan pada karakteristik format media sosial yang serbacepat dan terbatas. Konten video berdurasi satu atau dua menit dinilai hanya mampu memuat potongan kecil dari sebuah pembahasan fikih atau hukum Islam yang kompleks. Keterbatasan ruang penjelasan ini berisiko membuat audiens menyerap informasi secara mentah-mentah tanpa memahami konteks historis, metodologi penafsiran, maupun adanya ruang perbedaan pendapat ilmiah di kalangan ulama terdahulu.

Dampak lanjutan dari pola konsumsi ini adalah munculnya budaya "vonis cepat" di ruang publik digital. Ketika pengguna menganggap satu potongan video pendek sebagai kebenaran mutlak, mereka menjadi lebih rentan untuk menyalahkan praktik atau pandangan keagamaan pihak lain yang berbeda. Padahal, dalam tradisi kajian Islam, pemahaman terhadap dalil memerlukan kedalaman telaah literatur yang komprehensif serta bimbingan guru yang memiliki kejelasan sanad keilmuan.

"Memahami dalil-dalil hukum tidak sesederhana membaca teks harfiah. Dibutuhkan kajian yang utuh agar tidak melahirkan sikap mudah menyalahkan orang lain di dunia maya," jelas pakar bidang hadis tersebut saat ditemui di Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa.

Melalui evaluasi kritis ini, publik diingatkan mengenai batasan fungsi media sosial dalam kehidupan beragama. Platform digital diakui efektif sebagai sarana pengingat atau pintu masuk awal bimbingan moral, namun tidak dapat menggantikan peran institusi pendidikan formal, majelis taklim, dan literatur primer dalam membangun fondasi keagamaan yang kokoh serta inklusif.

Lebih baru Lebih lama