Kabar Baik Calon Jemaah: BPIH 2026 Turun Menjadi Rp87,4 Juta, Kemenhaj dan DPR Sepakat Jaga Kualitas Layanan

AmanahBareng -- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 H/2026 M. Total BPIH per jemaah disepakati turun menjadi Rp87.409.366, sebuah penurunan signifikan sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang intensif pada Rabu (29/10), dan diharapkan menjadi kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia.

Rincian Penurunan Biaya

Penurunan BPIH ini merupakan hasil dari efisiensi yang dilakukan oleh Kemenhaj dan perjuangan Komisi VIII DPR. Dari total BPIH Rp87,4 juta, porsi yang dibayar langsung oleh jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) juga mengalami penurunan.

  • Bipih yang Dibayar Jemaah: Rata-rata sebesar Rp54.193.806,58 (sekitar 62% dari total BPIH).
  • Komponen Nilai Manfaat: Sisanya ditutup dari optimalisasi dana Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Fokus Utama: Kualitas Layanan Tidak Boleh Turun

Meskipun biaya turun, Komisi VIII DPR RI memberikan penekanan khusus pada pentingnya mempertahankan, bahkan meningkatkan, kualitas pelayanan di semua lini.

"Penurunan biaya ini adalah capaian, tetapi kualitas harus menjadi prioritas utama. Kami meminta Kemenhaj memastikan layanan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) tidak dikurangi, terutama untuk akomodasi, katering, dan transportasi," tegas salah satu anggota Komisi VIII DPR RI.

Penurunan biaya dimungkinkan melalui berbagai strategi efisiensi, termasuk negosiasi ulang harga katering, koreksi harga tiket pesawat carter, dan potensi pemberlakuan sistem kontrak multi-tahun untuk akomodasi di Arab Saudi.

Implikasi Fiqh dan Ekonomi Syariah

Dari perspektif Fiqh Mu'amalah, penetapan biaya haji ini mencerminkan prinsip keadilan ekonomi dan transparansi. Pengurangan biaya tanpa mengurangi kualitas layanan adalah wujud nyata dari tercapainya maslahat (kemaslahatan) jemaah.

Keputusan ini diharapkan memberikan angin segar bagi calon jemaah haji yang selama ini menunggu kepastian biaya di tengah isu kenaikan harga global. Kemenhaj ditargetkan segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait penetapan BPIH ini sebelum awal November.

Lebih baru Lebih lama